Menurutnya, pembayaran penuh atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dapat dikategorikan tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kalau uang negara sudah keluar tapi tidak sesuai volume pekerjaan, itu kerugian keuangan negara. Polisi wajib memproses pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Sejumlah sumber menyebut kasus ini mencerminkan pola lama proyek infrastruktur daerah, di mana berita acara 100 persen sering dijadikan dasar pencairan meski pekerjaan tidak sesuai volume.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ST, belum memberikan keterangan resmi.

Saat dikonfirmasi di kantornya, ia tidak berada di tempat. Melalui pesan singkat WhatsApp, Rombon hanya menjawab, “Saya lagi di rumah duka.”

Kasus kelebihan bayar proyek RSUD Tondano ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sinyal kuat adanya permainan sistematis.

Bila tidak segera diproses hukum, proyek pemerintah hanya akan menjadi ajang bancakan antara kontraktor dan pejabat.

LIN Sulut menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini dan siap melaporkannya ke Polres Minahasa, Polda Sulut, Mabes Polri, bahkan hingga KPK dan Kejagung.

[**/ARP]