TOMOHON, PRONews5.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait potensi kelebihan pembayaran Rp126,8 juta dalam proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kota Tomohon tahun anggaran 2024 menyeret tanggung jawab pejabat tinggi daerah.
Tidak hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor, tetapi juga Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA/KPA) serta Sekretaris Kota (Sekot) Tomohon sebagai pengendali birokrasi.
Proyek senilai Rp1,48 miliar itu digarap CV DP sejak Agustus 2024 berdasarkan kontrak Nomor 01/K/PPK.II/DPUPR-KT/VIII-2024 dengan sumber dana DAU 2024.
Setelah tiga kali adendum kontrak, pekerjaan dinyatakan rampung pada 30 April 2025 dengan realisasi pembayaran Rp1,33 miliar. Namun, audit BPK menemukan selisih volume pekerjaan yang menimbulkan potensi kerugian daerah.
Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan Kepala Dinas PUPR tidak bisa cuci tangan. Menurutnya, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PA/KPA bertanggung jawab penuh atas setiap pengeluaran dan hasil pekerjaan yang dibiayai APBD.
“Secara aturan, Kadis PUPR harus bertanggung jawab. Kalau terjadi kelebihan bayar, berarti ada kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian.
Tidak cukup hanya menyalahkan PPK atau kontraktor,” tegas Eddy Rompas, Senin (15/9/2025).
Dalam aspek hukum, Pasal 3 UU Tipikor jelas menyebut penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara bisa menjerat pejabat, sekalipun kerugian telah dikembalikan. Pengembalian hanya bersifat meringankan, tidak menghapus pidana.
Pengamat Kota Tomohon, Hanny Meruntu, menilai kasus SPAM ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum.
“Kalau aparat hanya berhenti pada pengembalian kerugian, masyarakat makin apatis. Kadis PUPR dan Sekot tidak bisa bersembunyi di balik prosedur. Hukum harus berlaku tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Tomohon, Royke Tangkarorow, belum memberikan keterangan langsung.
Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyebut sedang tugas luar daerah dan berjanji akan memberi klarifikasi setelah kembali.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., selaku Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), juga belum berhasil ditemui meski media ini telah mendatangi kantornya pada 27 Agustus 2025.
[**/ARP]