Dalam aspek hukum, Pasal 3 UU Tipikor jelas menyebut penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara bisa menjerat pejabat, sekalipun kerugian telah dikembalikan. Pengembalian hanya bersifat meringankan, tidak menghapus pidana.

Pengamat Kota Tomohon, Hanny Meruntu, menilai kasus SPAM ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum.

“Kalau aparat hanya berhenti pada pengembalian kerugian, masyarakat makin apatis. Kadis PUPR dan Sekot tidak bisa bersembunyi di balik prosedur. Hukum harus berlaku tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Tomohon, Royke Tangkarorow, belum memberikan keterangan langsung.

Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyebut sedang tugas luar daerah dan berjanji akan memberi klarifikasi setelah kembali.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., selaku Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), juga belum berhasil ditemui meski media ini telah mendatangi kantornya pada 27 Agustus 2025.

[**/ARP]