MINAHASA, PRONews5.com — Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, Dano R. Warouw, mendadak sulit dihubungi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut membongkar dugaan penyelewengan retribusi pasar tahun anggaran 2024 dengan potensi kerugian daerah lebih dari Rp1 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan ada kekurangan penyetoran retribusi pasar sebesar Rp444 juta lebih, serta potensi kehilangan penerimaan Rp711,72 juta akibat pungutan yang tidak sesuai tarif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
BPK juga menyoroti ketidaktertiban penggunaan karcis retribusi pada tujuh pasar di Minahasa, yaitu Pasar Remboken, Tondano I, Sonder, Tanawangko, Langowan, Kawangkoan, dan Tondano II. Hasil penghitungan bonggol karcis tidak mencerminkan setoran resmi ke kas daerah.
“Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan, karena penerimaan daerah tidak boleh digunakan langsung tanpa prosedur yang sah,” tegas BPK dalam laporannya.
Permasalahan itu, menurut BPK, disebabkan lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagangan.
Kepala pasar dan petugas pemungut dinilai tidak tertib dalam pelaksanaan pungutan maupun penyetoran retribusi.
Pasar-pasar dengan setoran bermasalah antara lain Remboken (Rp130,42 juta), Tondano I (Rp90,71 juta), Sonder (Rp72,45 juta), Tanawangko (Rp76,15 juta), Langowan (Rp38,38 juta), Kawangkoan (Rp31,99 juta), dan Tondano II (Rp4,43 juta).
Upaya konfirmasi kepada Kadis Perdagangan Minahasa melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tak kunjung berhasil. Nomor ponsel yang bersangkutan kini sudah tidak aktif.
Sejumlah wartawan bahkan menduga Warouw sengaja mengganti nomor telepon agar terhindar dari kejaran media.
“Jangan-jangan dia sudah ganti nomor, karena takut ditanya soal temuan BPK,” ujar salah satu jurnalis di Tondano.
BPK sendiri merekomendasikan agar Pemkab Minahasa menindaklanjuti temuan tersebut, memperketat pengawasan, dan memastikan pemungutan retribusi sesuai Perda agar kebocoran serupa tidak terulang.
[**/ARP]