Sumber Kejati mengungkap ada lebih dari sepuluh saksi dan pihak perusahaan yang diperiksa, termasuk pelapor dan ahli.
Elisabeth Laluyan hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Steven Pailah, MH, yang membawa dokumen penting.
“Kami menyerahkan bukti surat Direktur PT HWR, Agus Abidin, tahun 2015, yang menegaskan tanah milik Elisabeth belum dibebaskan. Itu bukti kunci penyerobotan,” tegas Pailah.
Ia juga menyerahkan berkas dugaan penggelapan pajak pertambangan.
Aktivis Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, Eddy Rompas, mendesak kejaksaan bertindak transparan dan tidak menunda penanganan kasus.
“Kami minta Kepala Kejati Sulut, Dr. Jacob Hendrik Pattipeilohy, turun tangan langsung mengusut pelanggaran ini. Publik butuh kepastian hukum,” tegas Rompas.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, belum memberi pernyataan terkait dugaan izin operasional dan IPPKH yang telah kedaluwarsa.
Hingga berita ini diterbitkan, PT HWR belum mengeluarkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran izin, limbah, maupun distribusi hasil produksi emas. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

