MANADO, PRONews5.com – Sulawesi Utara digemparkan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial WT (22) alias Wahyu, yang diduga sebagai hacker dengan identitas samaran “Bjorka”.

Tersangka ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulut dan Tim Siber Polda Metro Jaya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Selasa (23/9/2025) sore, setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi dari Tomohon, Kanonang, hingga Kawangkoan.

Berdasarkan penelusuran wartawan PRONews5.com, Wahyu diketahui merupakan warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Manado, dengan asal-usul keluarga dari Kampung Kodo.

Informasi tersebut dibenarkan sejumlah kerabat dekat yang enggan disebutkan identitasnya.

“Penangkapan dilakukan di rumah pacarnya setelah polisi melacak keberadaan tersangka,” ujar seorang sumber di lokasi.

Kabar penangkapan dibenarkan Katim Resmob Polda Sulut, Kompol Frelly Regapat.

“Benar, pelaku berhasil kami tangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas. Kami berkolaborasi dengan Tim Cyber Polda Metro Jaya,” tegas Frelly, Kamis (2/10/2025) malam.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan kehadiran tim gabungan saat menggerebek rumah pacar WT. MM alias Ika, orang tua pacar WT, menuturkan polisi sempat memperkenalkan diri sebelum menangkap tersangka yang telah diburu tiga hari.

WT disebut sebagai pemilik akun X (Twitter) @bjorkanesiaa, yang digunakan untuk memamerkan data nasabah dan mengirim pesan langsung ke akun resmi sebuah bank swasta.


“Peran dari tersangka adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa tersangka sudah aktif di dark web sejak 2020.
“Pelaku bermain di dark web.

Dari pengakuannya, sekali menjual data bisa bernilai puluhan juta rupiah, dibayar dengan cryptocurrency,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditres Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan tersangka juga sempat mencoba memeras pihak bank dengan menampilkan contoh data nasabah di akun X. Namun, upaya itu gagal setelah pihak bank melapor ke polisi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita komputer, telepon genggam, dan sejumlah file digital berisi data nasabah. Dari hasil pemeriksaan, WT mengaku telah menggunakan identitas “Bjorka” sejak 2020 untuk memperjualbelikan data perbankan, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan.

[**/ARP]