Lebih lanjut, Sula menekankan bahwa jika aktivitas pertambangan ini terbukti ilegal, maka ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pelaku.

Berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut kasus ini.

Publik kini menanti langkah konkret dari Polda Sulut dan Dinas ESDM Sulut dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Utara.

[**/ARP]