MANADO, PRONews5.com Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyelidiki dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di kompleks RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano, Kabupaten Minahasa. Proyek senilai Rp12,93 miliar ini diduga bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut menemukan kelebihan bayar ratusan juta rupiah.

Seorang penyidik Unit Tipikor Polda Sulut membenarkan bahwa penyelidikan telah berjalan dan sejumlah pejabat terkait telah dimintai keterangan.

“Benar, proyek jalan RSUD Tondano sedang kami selidiki. Beberapa pejabat dan kontraktor sudah kami periksa, termasuk Kepala Dinas PUPR Minahasa,” ungkap seorang penyidik kepada PRONews5.com, Kamis (20/11/2025) di Mapolda Sulut.

Menurut sumber internal, penyidik tidak hanya menemukan kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK, tetapi juga indikasi pekerjaan fiktif.


“Selain kelebihan bayar sebesar Rp441,8 juta, ada pekerjaan yang tidak sesuai volume namun dibayar penuh seolah selesai 100 persen,” ujarnya.

Proyek peningkatan jalan ini dilaksanakan oleh PT MY berdasarkan Kontrak Nomor 25/SP/PUTR-DAU/VII-2024, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Meski dua kali mengalami addendum, nilai kontrak tetap tidak berubah.

Pada 23 Desember 2024, panitia proyek menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 38/BAPPP/PUTR-MIN/2024, yang menyatakan proyek selesai 100 persen.

Namun hasil audit BPK justru menemukan fakta sebaliknya.

BPK menyebut sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume, tetapi tetap dibayar lunas.

Dari Rp441,8 juta kelebihan bayar, baru Rp15 juta yang dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp426,8 juta masih belum disetor.

Aktivis anti korupsi Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut memberi dukungan terhadap langkah aparat.


“Kami mendesak penyidik Tipikor Polda Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Jika ada unsur pidana, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).

Ia juga meminta Dinas PUPR dan Inspektorat Minahasa untuk bersikap kooperatif.

“Uang rakyat harus dikembalikan. Jangan ada yang menghalangi proses hukum,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Daudson E.A Rombon tidak menampik adanya pemeriksaan oleh Polda Sulut.

Saat dikonfirmasi PRONews5.com terkait apakah benar dirinya dan proyek tersebut sedang diperiksa, ia menjawab singkat namun tegas: “Io! atau benar sementara diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut.”

Penyelidikan diperkirakan berlanjut dengan pendalaman peran masing-masing pejabat dan penyedia jasa, termasuk penelusuran atas dugaan rekayasa volume pekerjaan. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.