Ia juga meminta Dinas PUPR dan Inspektorat Minahasa untuk bersikap kooperatif.
“Uang rakyat harus dikembalikan. Jangan ada yang menghalangi proses hukum,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Daudson E.A Rombon tidak menampik adanya pemeriksaan oleh Polda Sulut.
Saat dikonfirmasi PRONews5.com terkait apakah benar dirinya dan proyek tersebut sedang diperiksa, ia menjawab singkat namun tegas: “Io! atau benar sementara diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut.”
Penyelidikan diperkirakan berlanjut dengan pendalaman peran masing-masing pejabat dan penyedia jasa, termasuk penelusuran atas dugaan rekayasa volume pekerjaan. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

