Bahkan, menurut keterangan saksi lain, Wongkar berharap agar hutang Pilkada itu juga ditanggung bersama wakilnya, Pietra Yani Rembang.
Endy Mamuaya yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.
Laporan resmi sudah masuk sejak pertengahan 2025 dan kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Redaksi PRONews5.com telah berupaya menghubungi Bupati Minsel Frangky Wongkar SE melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi sejumlah pertanyaan, termasuk soal kebenaran pinjaman Rp15 miliar, jumlah dana yang diterima, hingga pengembalian dalam bentuk proyek.
Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Upaya serupa juga dilakukan untuk menghubungi Endy Mamuaya melalui dua nomor pribadi yang disebut biasa dipakai. Sayangnya, hingga kini belum berhasil tersambung.
“Dia tidak pakai WA, itu nomor yang biasanya dipakai,” ungkap seorang sumber.
Kru PRONews5.com turut mendatangi Polda Sulut untuk meminta klarifikasi resmi dari Ditreskrimsus.
Namun, pejabat terkait belum dapat ditemui. Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi langsung dari Bupati Frangky Wongkar terkait isu dugaan gratifikasi proyek yang menyeret namanya.
[**/ARP]