MANADO, PRONews5.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi melaporkan proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Hotmix menuju TPU Kima Atas ke Polres Manado.

Laporan ini didasarkan pada temuan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

Proyek ini berlokasi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dengan sumber dana dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 senilai Rp3.975.588.000,00.

Pekerjaan dilakukan oleh CV. Tunas Karya Persada dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Koordinator Penyuluh Anti Korupsi LSM INAKOR Sulut, Fadly Arfah, mengungkap bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Salah satu kejanggalan utama adalah akses jalan yang belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena masih terhalang bukit tanah dan tidak memiliki tembusan yang jelas.

“Jalan yang seharusnya sudah bisa digunakan justru masih mentok di bukit tanah. Selain itu, tekstur permukaan lapis pondasi agregat terlihat tidak rapi, yang bisa mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis,” ujar Fadly, Rabu (19/3) di Manado.

Selain itu, LSM INAKOR juga menyoroti dugaan kualitas pekerjaan yang buruk, terutama pada pemasangan bronjong yang seharusnya berfungsi sebagai penguat tebing.

Namun, berdasarkan pemantauan tim di lapangan, struktur bronjong terlihat renggang di bagian bawah dan berpotensi ambruk.

“Pekerjaan bronjong yang semestinya menjadi penguat tebing justru dikerjakan dengan kualitas yang meragukan. Ini bisa membahayakan infrastruktur di sekitarnya serta mempercepat kerusakan jalan,” tambah Fadly.

Berdasarkan temuan tersebut, LSM INAKOR menduga adanya persengkongkolan sejak tahap perencanaan proyek serta indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

“Kami berharap Kapolres Manado segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi menyeluruh. Dibutuhkan audit khusus dari auditor independen guna mengungkap potensi kerugian negara serta dugaan korupsi dalam proyek ini,” tegas Fadly.

Lebih lanjut, INAKOR menegaskan bahwa pihaknya siap dimintai keterangan serta telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan yang akan diserahkan kepada kepolisian.

Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Johny Suwu, mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut. “Oke baik, kami akan cek,” ujar Johny Suwu singkat.

[**/ARP]