Parahnya, warga setempat dilarang keras mengakses area tambang untuk mengambil material yang bisa mereka olah demi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Warga hanya ingin mengambil batu untuk bisa beli beras dan membiayai sekolah anak-anak mereka, tapi malah diusir,” tutur sumber itu lagi.

Masyarakat Dumagin B pun kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Gubernur Sulawesi Utara untuk bertindak tegas.

Mereka menilai praktik PETI ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar konstitusi dan berbagai undang-undang, termasuk UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.

“Kami minta dan sangat berharap Pak Kapolda Sulut dan Pak Gubernur segera menindak tegas pelaku PETI di Lokosina. Masyarakat sudah sangat resah,” kata seorang warga.

Mereka juga menyerukan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan dugaan suap terhadap oknum Kepala Desa, serta meminta Kementerian ESDM dan KLHK segera mengaudit aktivitas di Gunung Lokosina.

“Negara harus hadir. Hukum harus tajam ke atas. Tidak boleh ada kerajaan emas berdiri di atas penderitaan rakyat,” tegas seorang tokoh pemuda Dumagin B.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada HS dan Sangadi Dumagin B masih terus dilakukan. (Bersambung…)

[**/IND]