MANADO, PRONews5.com– Bendahara SMK Negeri 3 Manado, Yulien Mokosolang, membantah dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Sekolah SR terkait pengelolaan Dana BOS, ADEM, dan Peran Serta Masyarakat (PSM).

Ia menegaskan seluruh aliran dana dikelola sesuai ketentuan dan tercatat dalam dokumen resmi serta telah diaudit rutin oleh lembaga pengawas.

Klarifikasi ini disampaikan Yulien Mokosolang menyusul desakan sejumlah pihak agar Polda Sulawesi Utara menyelidiki dugaan penyelewengan dana pendidikan di SMKN 3 Manado.

Isu ini mencuat setelah muncul laporan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara tertutup tanpa musyawarah, dan sejumlah kegiatan sekolah tidak berjalan meski dana telah dicairkan.

Menurut Mokosolang, untuk Dana BOS, proses pencairan selalu dilakukan melalui koordinasi dengan Kepala Sekolah. Dana tersebut kemudian dibayarkan kepada pihak-pihak sesuai permintaan dan kebutuhan anggaran yang telah diajukan.

Sementara untuk Dana Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), Mokosolang menyebut terdapat 12 siswa penerima manfaat, masing-masing menerima Rp2.300.000 per bulan.

Dana ini dicairkan pada Maret dan akan kembali dicairkan di semester dua, namun siswa kelas XII yang telah lulus tidak lagi menerima bantuan tersebut per Juli.

“Untuk Dana PSM, pengelolaannya dilakukan oleh Bendahara PSM atas nama Ibu Ruth Dimpudus.

Faktanya, hanya sebagian siswa yang membayar iuran, sementara sebagian besar tidak.

Informasi lebih detail bisa dikonfirmasi langsung kepada bendahara PSM,” jelas Mokosolang,” Kamis (1/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumentasi pengeluaran dana tercatat dalam buku keuangan sekolah dan rutin diaudit oleh Inspektorat, BPKP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Memang ada beberapa temuan dari BPK, seperti biaya transportasi ke luar daerah dan penginapan yang dianggap tidak sesuai,” tambahnya.

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan dana yang dikelola SMKN 3 Manado mencapai angka besar. Dana BOS disebut mencapai Rp2,6 miliar per tahun, Dana ADEM untuk 14 siswa mencapai sekitar Rp560 juta per tahun, dan Dana PSM yang dipungut Rp50.000 per siswa per bulan juga turut dipersoalkan.

Beberapa guru yang enggan disebutkan namanya menuding bahwa kegiatan ekstrakurikuler tidak berjalan sebagaimana mestinya, namun dana tetap ditarik.

Mereka menduga pengelolaan dana dilakukan secara sepihak oleh Kepala Sekolah SR dan bendahara sekolah tanpa transparansi.

Menanggapi situasi ini, aktivis antikorupsi dari Lembaga Investigasi Nasional, Edy Rompas, menyatakan perlunya langkah tegas dari aparat hukum.

“Jika benar terbukti, kami mendesak Polda Sulut untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

Dana pendidikan bukan untuk dipermainkan, ini menyangkut masa depan anak-anak,” tegas Rompas.

Meskipun telah ada klarifikasi dari pihak bendahara, polemik pengelolaan dana pendidikan di SMKN 3 Manado tetap menyisakan pertanyaan publik.

Diperlukan keterbukaan, audit yang lebih transparan, dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana pendidikan yang merugikan siswa.

[**/ARP]