MANADO, PRONews5.com– Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Penatua Pemuda Sinode GMIM, Rio Dondokambey, diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 23 April 2025.
Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah untuk GMIM, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat tinggi ke meja hijau.
Usai pemeriksaan, Rio yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu, enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.
“Saya sebagai warga datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Detailnya, silakan tanyakan ke penyidik saja,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan Mapolda Sulut menggunakan Toyota Alphard hitam.
Menurut sumber internal penyidik, pemeriksaan terhadap Rio bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan perannya dalam organisasi penerima hibah.
“Benar, beliau kami periksa untuk mendalami keterlibatan dalam pengelolaan hibah GMIM,” ungkap seorang penyidik senior kepada PRONews5.com.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menetapkan lima tersangka: Jeffry Korengkeng (eks Kepala Badan Keuangan Sulut 2020), Fereydy Kaligis (Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang), Steve Hartke Andries Kepel (Sekprov Sulut aktif sejak 2022), Asiano Gammy Kawatu (eks Asisten III Pemprov Sulut), dan Pdt. Hein Arina (Ketua BPMS GMIM).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hasil audit negara mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidikan ini berlangsung melalui proses ketat, termasuk gelar perkara dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Sebanyak 84 saksi dari berbagai institusi telah diperiksa, termasuk Badan Keuangan Daerah Sulut, Biro Kesra, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), serta para pelapor.
Penyidik juga menggandeng sejumlah ahli, antara lain ahli keuangan daerah, ahli kenotariatan, ahli produk hukum daerah, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado, dan auditor kerugian negara.
Selain itu, dokumen penting seperti laporan pertanggungjawaban hibah 2020–2023, proposal, hingga naskah perjanjian hibah, telah dikaji intensif.
Hasil penyidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 terkait pengelolaan hibah daerah, termasuk ketiadaan legalitas organisasi penerima hibah di Kemenkumham.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan pemeriksaan terhadap Rio.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM. Proses hukum berjalan profesional dan independen,” ujarnya singkat.
Dalam proses penyidikan ini, tercatat sejumlah nama besar politik Sulut turut diperiksa, seperti mantan Gubernur Olly Dondokambey (21 April 2025), mantan Wakil Gubernur Steven Kandouw (8 April 2025), dan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen (15 April 2025).
Gelombang desakan dari masyarakat, khususnya jemaat GMIM, terus menguat agar aparat hukum bertindak tegas, adil, dan transparan.
Mereka menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga marwah keadilan dan kehormatan lembaga keagamaan.
Kapolda Roycke Langie menegaskan bahwa penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta transparansi penuh tanpa intervensi politik.
Proses hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah GMIM kini memasuki babak baru, dengan harapan besar masyarakat bahwa kebenaran dan keadilan akan benar-benar ditegakkan.
[**/ARP]