MANADO, PRONews5.com– Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut selama hampir sebelas jam, Selasa 8 April 2025.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM, yang telah menyeret lima tersangka, termasuk Ketua BPMS GMIM dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan pemerintah provinsi.
Steven Kandouw diperiksa sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 20.50 WITA di ruang Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulut.
Usai menjalani pemeriksaan, Kandouw mengakui bahwa ini merupakan kali pertama dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada saya,” ujar mantan calon Gubernur Sulut 2024 itu saat diwawancarai wartawan.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Steven Kandouw tampil tenang dan singkat menyampaikan pesannya kepada masyarakat. “Biarkan proses hukum berjalan.
Saya himbau kita semua warga GMIM hormati proses hukum,” ucapnya sebelum meninggalkan Mapolda Sulut menggunakan mobil Nissan putih dobel kabin, yang dikemudikan oleh seorang sopir.
Pemeriksaan terhadap Kandouw merupakan bagian dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Sulut atas kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Dalam konferensi pers pada Senin malam, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengungkap bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Hein Arina serta empat pejabat Pemprov Sulut, yaitu Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Ferdy Kaligis.
Kapolda menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, berdasarkan laporan masyarakat.
Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap 84 orang saksi dari berbagai instansi dan kalangan, termasuk saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Inspektorat, Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon, serta kelompok masyarakat dan pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, Politeknik Negeri Manado (untuk aspek konstruksi), serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp8.967.684.405.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan komitmen Polda dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Mari kita berpikir demi kemajuan Sulawesi Utara. Hormati proses hukum, karena ini adalah jalan yang terhormat dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.
[**/ARP]