Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan komitmen Polda dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Mari kita berpikir demi kemajuan Sulawesi Utara. Hormati proses hukum, karena ini adalah jalan yang terhormat dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.
[**/ARP]