Sebelumnya, Satreskrim Polresta Manado telah mengamankan MHN setelah menerima laporan dari korban MTM pada Selasa malam (4/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendekati korban di depan Mako Polresta Manado, lalu mengaku sebagai anggota Polri dan menawarkan diri mengantarkan korban pulang karena alasan menolong.
Namun, dalam perjalanan, pelaku tidak langsung mengantar korban ke rumah. Ia justru mengajaknya berkeliling dan bahkan menawarkan untuk menginap di hotel, yang ditolak korban.
Saat tiba di kawasan Jalan Malalayang, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan memaksa korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sulawesi Utara, dan diarahkan membuat laporan resmi di SPKT Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, kami telah menerima laporan dari korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan anggota Polri, melainkan seorang wartawan media lokal.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Isral.
Polresta Manado menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri akan ditindak tegas, terutama jika dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
PWI Sulut berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi insan media, agar tidak ada lagi penyalahgunaan profesi yang merusak kepercayaan publik terhadap wartawan dan lembaga pers di daerah ini.
[**/ARP]

