MINAHASA, PRONews5.com– Polres Minahasa memberikan klarifikasi terkait pengaduan kasus pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan oleh Pendeta DR (56) terhadap MM (54) pada 22 Januari 2025.

Kasus ini juga menyeret nama seorang wartawan dari Liputan24.com.

Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Susanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya meminta klarifikasi dari pihak terkait, bukan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pelapor, Pendeta DR, melaporkan unggahan Facebook terlapor yang berjudul: “Oknum pendeta menggelapkan dana PPA 208 Papakelan untuk hubungan gelap.”

Unggahan ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi.

Pada 5 Maret 2025, MM mengakui bahwa unggahan tersebut dibuat menggunakan ponsel dan akun Facebook miliknya.

Ia beralasan bahwa postingan itu berkaitan dengan laporan penggelapan dana PPA ID 209 oleh jemaat GPDI Papakelan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Minahasa.

Terkait tautan berita yang dibagikan dalam unggahan tersebut, MM menyatakan bahwa link tersebut berasal dari EM, pimpinan Liputan24.com.

AKP Edi Susanto menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk mengklarifikasi postingan media sosial, bukan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan.

“Kami telah melakukan penyelidikan dengan mewawancarai berbagai sumber dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Susanto.

Ia juga menekankan bahwa Polres Minahasa tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

[**/ARP]