Terkait tautan berita yang dibagikan dalam unggahan tersebut, MM menyatakan bahwa link tersebut berasal dari EM, pimpinan Liputan24.com.

AKP Edi Susanto menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk mengklarifikasi postingan media sosial, bukan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan.

“Kami telah melakukan penyelidikan dengan mewawancarai berbagai sumber dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Susanto.

Ia juga menekankan bahwa Polres Minahasa tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

[**/ARP]