SURABAYA, PRONews5.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun. Penyitaan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lewat pukul 20.00 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen, uang tunai, barang bukti elektronik, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami menyita berbagai barang bukti, mulai dari surat dan dokumen, bukti elektronik, uang, serta emas batangan yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Ade Safri di lokasi penggeledahan.
Empat boks besar yang dibawa keluar dari rumah tersebut diduga berisi barang bukti dengan bobot cukup berat. Ade Safri mengungkapkan, jumlah emas yang diamankan mencapai puluhan kilogram, namun rincian pastinya masih dalam proses pendataan.

Selain di Surabaya, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Toko Emas Semar.
“Total ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini. Satu di Surabaya dan dua lainnya di Nganjuk, termasuk toko emas,” katanya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019–2022, yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lain.
Menurut penyidik, pengembangan dilakukan setelah ditemukan indikasi aliran dana dan transaksi jual beli emas dalam jumlah besar yang diduga berasal dari tambang ilegal. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Temuan tersebut diperkuat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, termasuk indikasi aliran dana ke sejumlah pihak dan dugaan keterlibatan perusahaan pemurnian serta eksportir emas.
Polisi menduga emas hasil tambang ilegal tersebut dibeli, diolah, dan dipasarkan melalui perusahaan pemurnian maupun eksportir sebelum akhirnya masuk ke sistem perdagangan resmi.
Hingga kini, 37 saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka utama dalam perkara ini.
Ade Safri menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Ia memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar penambang ilegal, tetapi juga pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, hingga memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin.
“Pendekatan TPPU ini digunakan agar seluruh pihak yang menikmati hasil pertambangan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
[**/RED]

