Tak hanya itu, massa juga diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran aset, termasuk satu unit camp, dua sepeda motor, satu mobil double cabin, serta menjarah karbon yang mengandung emas.
Pascakejadian, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi terhadap korban.
Sementara itu, Bidang Propam Polda Sulut memeriksa delapan personel kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya: Senjata laras panjang AK-101 (5 pucuk) beserta magazine, Senjata api HS H174570 (1 pucuk) dengan 8 butir amunisi, Senjata revolver (1 pucuk) dengan 19 butir amunisi dan Senjata pistol CZP-10 cal 9×19 mm dengan 6 butir amunisi.
“Kedelapan anggota yang bertugas saat kejadian telah ditempatkan dalam penahanan khusus di Mapolda Sulut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur, mereka akan mendapat sanksi berat,” tegas Wakapolda.
Polda Sulut juga berkoordinasi dengan Tim Bidlabfor untuk uji balistik senjata dan amunisi, serta menunggu hasil autopsi dari Kedokteran Forensik RSUD Kandou.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan,” tutup Wakapolda.
Polda Sulut berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi semua pihak.
[**/ARP]