Kapolda Roycke mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa Polda Sulut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak asasi manusia dalam setiap langkah penyidikan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi dan lembaga keagamaan di Sulawesi Utara.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih. Sementara itu, penetapan lima tersangka dari unsur pemerintah dan gereja menjadi sinyal tegas bahwa praktik penyalahgunaan dana hibah tidak akan ditoleransi dan harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum.
[**/ARP]