MANADO, PRONews5.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa memasuki babak baru. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp518,7 juta, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut mulai mendalami kasus ini melalui Unit IV Tipikor.
Informasi yang dihimpun PRONews5.com menyebut, panitia pengadaan telah diperiksa oleh penyidik Unit IV Tipikor Polda Sulut pada Kamis (9/10/2025).
“Benar, panitia pengadaan sudah diperiksa tadi di Unit IV Tipikor Polda Sulut,” ungkap sumber internal di Polda Sulut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
BPK RI menemukan kejanggalan dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 menyebutkan, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 Tahun 2021 yang mengatur tata cara dan spesifikasi pengadaan perangkat pembelajaran digital untuk mendukung kegiatan belajar jarak jauh.
Dalam laporan resminya, BPK mencatat sejumlah temuan signifikan di lingkungan Dinas Pendidikan Minahasa, antara lain transfer dana ke rekening pribadi bendahara, kelebihan bayar Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta pengelolaan dana BOS yang belum tertib administrasi.
Selain itu, pengadaan perangkat TIK Chromebook dinilai tidak mengikuti pedoman LKPP terkait spesifikasi dan mekanisme e-purchasing yang wajib digunakan dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil audit BPK, Dinas Pendidikan Minahasa membeli 225 unit Chromebook dengan total nilai Rp1.701.750.000.
Rinciannya, 195 unit merek Axioo dibeli seharga Rp7.570.000 per unit, dan 30 unit merek Libera senilai Rp7.520.000 per unit.
Padahal, menurut Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2023, harga tertinggi Chromebook secara nasional hanya Rp5.000.000 per unit (belum termasuk ongkos kirim).
Audit BPK 2023 menyebut pengadaan dilakukan melalui e-katalog lokal, bukan e-katalog nasional sebagaimana diatur oleh LKPP.
Padahal, penggunaan e-katalog lokal tanpa alasan efisiensi dianggap menyimpang dan menyebabkan pemborosan anggaran negara.
LIN Sulut Dukung Langkah Polda Sulut
Aktivis anti korupsi Sulut Eddy Rompas, menyatakan dukungan penuh atas langkah penyidik Polda Sulut dalam mengusut kasus ini.
Menurutnya, temuan BPK menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata dan patut dijadikan dasar penyelidikan pidana.
“Penggunaan e-katalog lokal tanpa dasar efisiensi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp518,7 juta.
Perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rompas.
Ia menambahkan, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
“Jadi, meskipun uangnya dikembalikan, pelaku tetap harus dihukum.
Negara tidak boleh mentolerir penyimpangan yang jelas-jelas merugikan rakyat,” tandas Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN). (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

