Aktivis anti korupsi Sulut Eddy Rompas, menyatakan dukungan penuh atas langkah penyidik Polda Sulut dalam mengusut kasus ini.

Menurutnya, temuan BPK menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata dan patut dijadikan dasar penyelidikan pidana.

“Penggunaan e-katalog lokal tanpa dasar efisiensi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp518,7 juta.

Perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rompas.

Ia menambahkan, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

“Jadi, meskipun uangnya dikembalikan, pelaku tetap harus dihukum.

Negara tidak boleh mentolerir penyimpangan yang jelas-jelas merugikan rakyat,” tandas Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN). (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.