MANADO, PRONews5.com– Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pjs Sekprov Sulut, AGK alias Asiano, terhadap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, batal digelar karena termohon tak hadir.
Absennya pihak kepolisian dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Senin (19/5/2025), menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum pemohon.
Hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa surat panggilan pertama telah diterima secara sah oleh Kasubdit III Krimsus Polda Sulut, Rido.
Namun, ketidakhadiran pihak termohon memaksa hakim menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan kedua secara resmi melalui juru sita PN Manado, dengan jadwal sidang lanjutan pada Senin, 2 Juni 2025.
Kekecewaan atas ketidakhadiran termohon disuarakan lantang oleh tim kuasa hukum AGK yang dikomandoi oleh Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. Bersama rekan-rekannya, Adv. Hanafi Saleh SH dan Adv. Zemmy Leihitu SH, mereka menyebut bahwa ketidakhadiran Polda Sulut mencerminkan sikap tidak gentle dan menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Praperadilan ini 50 persen pidana dan 50 persen perdata. Kami siap buktikan dalil kami dengan dokumen, saksi ahli, dan fakta hukum.
Kalau gentle waktu menetapkan tersangka, gentle juga dong datang ke sidang! Ini forum resmi untuk uji keadilan, bukan panggung opini,” tegas Santrawan dengan nada tajam.
Pernyataan senada disampaikan Advokat Hanafi Saleh yang menilai ketidakhadiran termohon sebagai bentuk ketidaksiapan dan sikap tidak kooperatif.
“Kalau berani menetapkan tersangka, harus berani juga berdiri di pengadilan. Ini soal akuntabilitas institusi penegak hukum,” ujarnya menohok.
Ketidakhadiran Polda Sulut dalam sidang praperadilan ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi hukum.
Sidang lanjutan pada 2 Juni 2025 akan menjadi momen penting: apakah aparat penegak hukum siap menguji legalitas tindakan mereka di ruang sidang, atau terus memilih bungkam di luar jalur peradilan.
Publik menanti, keadilan harus terang-benderang — bukan hanya di atas kertas, tapi dalam tindakan nyata.
[**/ARP]