Pernyataan senada disampaikan Advokat Hanafi Saleh yang menilai ketidakhadiran termohon sebagai bentuk ketidaksiapan dan sikap tidak kooperatif.

“Kalau berani menetapkan tersangka, harus berani juga berdiri di pengadilan. Ini soal akuntabilitas institusi penegak hukum,” ujarnya menohok.

Ketidakhadiran Polda Sulut dalam sidang praperadilan ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi hukum.

Sidang lanjutan pada 2 Juni 2025 akan menjadi momen penting: apakah aparat penegak hukum siap menguji legalitas tindakan mereka di ruang sidang, atau terus memilih bungkam di luar jalur peradilan.

Publik menanti, keadilan harus terang-benderang — bukan hanya di atas kertas, tapi dalam tindakan nyata.

[**/ARP]