MANADO | PRONews5.com– Maraknya akun Facebook palsu di grup “Tomohon Tangguh” yang kerap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian semakin meresahkan warga Kota Tomohon.
Fenomena ini memicu keprihatinan, karena dinilai berpotensi memecah belah masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Josis Ngantung dan Edy Rompas, mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan dan menindak pelaku di balik akun-akun anonim tersebut.
Mereka menilai grup ini telah lama digunakan sebagai alat provokasi yang merusak suasana demokrasi.
“Akun-akun palsu ini bukan hanya menyebarkan berita bohong, tetapi juga pernah menyerang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut – Michael Mait (WLMM), dengan menyebarluaskan foto pribadi tanpa izin,” ungkap Josis Ngantung.
Meskipun demikian, pasangan WLMM memilih tidak melaporkan kasus ini.
Namun, masyarakat menilai bahwa pembiaran terhadap fenomena ini justru dapat memperburuk situasi.
Josis Ngantung menduga bahwa admin grup tersebut bekerja sama dengan jaringan akun palsu yang sistematis dalam menyebarkan provokasi, hoaks, dan ujaran kebencian.
“Setiap hari mereka menyebarkan fitnah dan bahkan mengunggah foto individu tanpa izin, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap tidak mendukung pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Lebih parah lagi, ASN yang fotonya tersebar justru menjadi sasaran penghinaan dan ejekan di grup tersebut.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
“Kami tidak bisa membiarkan wajah mereka dihina di media sosial. Mereka punya keluarga, mereka punya anak-anak,” tegas Edy Rompas dengan nada geram.
Edy Rompas menegaskan bahwa tindakan ini harus segera dihentikan. Ia meminta Polda Sulut untuk menyelidiki dan mengidentifikasi siapa saja yang bersembunyi di balik akun-akun palsu tersebut.
“Kami meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk segera mengambil langkah hukum agar akun-akun provokatif ini tidak dibiarkan merusak keharmonisan masyarakat Tomohon,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar ada tindakan konkret.
Dari sisi hukum, penyebaran foto pribadi tanpa izin serta informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Pasal 65 ayat (2) dan (3) UU No. 27 Tahun 2022: Melarang penyebaran foto pribadi tanpa izin.
Pasal 67 ayat (2) dan (3) UU No. 27 Tahun 2022: Mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda.
Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016: Melarang penyebaran informasi elektronik privat ke publik.
Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016: Memungkinkan korban mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan akibat penyebaran informasi elektronik secara ilegal.
“Dengan regulasi yang sudah sangat jelas ini, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk membiarkan kasus ini berlarut-larut,” tegas Josis Ngantung.
Sebagai bentuk keseriusan, ia bersama Edy Rompas meminta Kapolda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap fenomena ini.
“Kami percaya bahwa Kapolda Sulut memiliki komitmen kuat untuk menjaga keamanan, termasuk di ruang digital. Kami berharap ada langkah nyata untuk membongkar identitas akun-akun palsu ini dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Edy
Masyarakat Kota Tomohon berharap bahwa kepolisian dapat segera bertindak agar informasi yang beredar di media sosial tetap sehat dan tidak digunakan sebagai alat politik yang merugikan.
[**/VIC]