Selain itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar ada tindakan konkret.

Dari sisi hukum, penyebaran foto pribadi tanpa izin serta informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Pasal 65 ayat (2) dan (3) UU No. 27 Tahun 2022: Melarang penyebaran foto pribadi tanpa izin.

Pasal 67 ayat (2) dan (3) UU No. 27 Tahun 2022: Mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016: Melarang penyebaran informasi elektronik privat ke publik.

Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016: Memungkinkan korban mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan akibat penyebaran informasi elektronik secara ilegal.


“Dengan regulasi yang sudah sangat jelas ini, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk membiarkan kasus ini berlarut-larut,” tegas Josis Ngantung.

Sebagai bentuk keseriusan, ia bersama Edy Rompas meminta Kapolda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap fenomena ini.

“Kami percaya bahwa Kapolda Sulut memiliki komitmen kuat untuk menjaga keamanan, termasuk di ruang digital. Kami berharap ada langkah nyata untuk membongkar identitas akun-akun palsu ini dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Edy

Masyarakat Kota Tomohon berharap bahwa kepolisian dapat segera bertindak agar informasi yang beredar di media sosial tetap sehat dan tidak digunakan sebagai alat politik yang merugikan.

[**/VIC]