TOMOHON, PRONews5.com — Empat pria yang ditangkap dalam operasi pengungkapan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke R.Y. Mantiri, SH, MH, usai memimpin Operasi Dian Samrat 2025 yang berlangsung sejak Sabtu (4/10/2025) hingga Minggu (5/10/2025).
Dalam operasi tersebut, tim Satreskrim Polres Tomohon berhasil membongkar sindikat penimbunan dan penjualan ilegal solar subsidi di wilayah Kecamatan Sonder.
Dari hasil penggerebekan di Kelurahan Leilem, polisi mengamankan empat pelaku berinisial AJP, RP, RL, dan KK, bersama 1.529 liter biosolar yang disimpan dalam lima drum, dua tong, dan dua galon.
“Keempatnya sudah kami amankan bersama barang bukti. Mereka diduga kuat menimbun dan memperjualbelikan solar subsidi ke luar daerah untuk kepentingan pertambangan,” ujar Iptu Royke Mantiri, Minggu (5/10/2025).

(Foto: Dok. Polres Tomohon)
Menurut Mantiri, modus para pelaku dilakukan dengan cara mengisi solar subsidi menggunakan truk dari SPBU Wailan, lalu mengantarkannya ke lokasi penampungan. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut dijual ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Polisi menangkap para pelaku ketika kendaraan mereka kembali melakukan pengisian bahan bakar untuk kedua kalinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ribuan liter biosolar tersebut diperoleh dari sejumlah kendaraan yang rutin mengantre di SPBU.
Polisi juga menyita beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, antara lain truk Toyota Dyna merah, truk Isuzu Giga putih-kuning, truk Mitsubishi Canter kuning, dan truk Isuzu Elf putih-kuning.
Kasat Reskrim menegaskan, perbuatan para pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
“Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar,” tegas Mantiri.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Tomohon, kata dia, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan adanya aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya. Ini bagian dari upaya kami menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tomohon untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Kapolres.
“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi pemerintah,” tambahnya.
Dukungan terhadap langkah tegas kepolisian juga datang dari tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung, yang menilai tindakan Polres Tomohon sudah sangat tepat dan perlu diteruskan tanpa kompromi.
“Saya sangat mendukung langkah Polres Tomohon. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar ada efek jera.
Jangan sampai ada toleransi, karena kalau dibiarkan, jaringan mafia solar ini akan terus merusak tatanan ekonomi dan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Josis Ngantung, Minggu (5/10/2025).
Ia menegaskan, operasi pemberantasan penimbunan BBM bersubsidi tidak boleh berhenti, sebab jika dihentikan, para pelaku akan kembali beraksi.
“Operasi seperti ini harus terus digelar. Kalau dihentikan, saya yakin mereka akan muncul lagi karena merasa situasi sudah aman. Wilayah hukum Polres Tomohon harus benar-benar bersih dari mafia solar,” tegasnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penimbunan BBM bersubsidi ini.
[**/ARP]