SAMARINDA, PRONews5.com Aparat gabungan mengungkap pengiriman hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 di Samarinda, Selasa (25/2/2026).

Total 247 karung dengan berat mencapai 9.880 kilogram diamankan, dengan estimasi nilai edar sekitar Rp444,6 juta menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan pengungkapan bermula saat petugas patroli mencurigai dua truk yang berhenti di pinggir jalan.

Pemeriksaan dilakukan personel Sat Samapta bersama Satpol PP dan menemukan muatan miras tradisional dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi peredaran.

“Setelah dilakukan pengecekan, kedua kendaraan tersebut membawa cap tikus dalam jumlah besar yang dikemas secara curah,” ujar Hendri.

Rinciannya, satu truk bernomor polisi AB 8102 JC mengangkut 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Truk lainnya, KT 8327 KL, membawa 133 karung seberat kurang lebih 5.320 kilogram.

Selain itu, satu unit Toyota Avanza KT 1589 QT turut diamankan karena membawa satu karung tambahan seberat 40 kilogram.

Seluruh barang bukti dikemas dalam karung tanpa label resmi. Setiap karung berisi dua plastik besar masing-masing 20 kilogram, sehingga total berat per karung mencapai 40 kilogram.

Berdasarkan keterangan sementara, cap tikus tersebut dipasarkan secara grosir dengan harga sekitar Rp1,8 juta per karung. Jika seluruh muatan berhasil beredar, nilai ekonominya diperkirakan menembus Rp444,6 juta.

Dari hasil penelusuran awal, miras tradisional itu diketahui berasal dari Manado dan dikirim melalui jalur kontainer di Terminal Peti Kemas Palaran.

Dalam dokumen pengiriman, barang tersebut disebut sebagai muatan campuran sebelum diambil penerima di pelabuhan.

Menurut Hendri, minuman keras itu rencananya akan didistribusikan ke Balikpapan serta sejumlah wilayah lain di Kalimantan Timur seperti Tenggarong dan Bontang. Polisi kini mendalami pihak pengirim dan kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas daerah.

Dalam operasi tersebut, 16 orang diamankan, terdiri dari pemilik barang, sopir, dan beberapa pekerja bongkar muat.

Seorang perempuan berinisial Ro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penanggung jawab pengiriman.

Ia disebut telah dua kali melakukan pengiriman, termasuk pada November 2025.

“Tersangka akan diproses melalui tindak pidana ringan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda,” tegas Kapolresta.

Sementara sopir dan para pekerja lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Operasi Pekat Mahakam 2026 merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang digelar serentak guna menjaga situasi keamanan menjelang Ramadan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Pengungkapan ini sekaligus mengindikasikan adanya pola distribusi terorganisir lintas wilayah.

Polisi memastikan pendalaman terhadap jalur pasokan dan jaringan distribusi akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal di Kalimantan Timur.

[**/VIC]