MANADO, PRONews5.com — Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk Sinode GMIM. Keterangan mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, menyebut nama Denny Mangala, Asisten I Setdaprov Sulut, sebagai pihak yang ikut menandatangani surat pertanggungjawaban dana hibah yang dinilai bermasalah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, Senin (20/10/2025), menghadirkan lima terdakwa masing-masing AGK, HA, JFK, FK, dan SHK, yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah miliaran rupiah untuk pembangunan gedung Rektorat dan Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) serta kegiatan Sinode GMIM lainnya.
JPU Pingkan Gerungan, SH menjelaskan, keterangan Olly dibacakan karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
“Kami memohon membacakan keterangan saksi yang sudah kami panggil beberapa kali, tetapi tidak hadir, yakni Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey,” ujar Pingkan di hadapan majelis hakim.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU Yasmin Samahati, SH, Olly mengakui mengetahui mekanisme pemberian hibah kepada GMIM sejak 2020 hingga 2023 dan menegaskan bahwa tanggung jawab penuh berada pada penerima hibah, bukan pemerintah daerah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah penyebutan nama Denny Mangala, pejabat Pemprov Sulut yang ikut menandatangani surat pertanggungjawaban dana hibah.
“Untuk surat pertanggungjawaban yang ditandatangani Denny Mangala tidak bisa dilakukan, sebab berisikan dana hibah lalu dihibahkan kembali kepada panitia,” demikian bunyi kesaksian Olly yang dibacakan jaksa.
Olly juga menegaskan, setiap perubahan atau pengalihan penggunaan dana hibah wajib melalui adendum proposal dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Jika tidak dilakukan, kegiatan di luar perjanjian dianggap tidak sah.
“Jika kegiatan perkemahan pemuda GMIM tidak ada dalam NPHD, maka menjadi tanggung jawab Sinode GMIM, dan pertanggungjawaban harus sesuai proposal dan NPHD,” tegasnya.
Pernyataan itu menempatkan Denny Mangala dalam posisi rawan hukum, karena disebut menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai prosedur.
Secara administratif, tindakan tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bansos, yang menegaskan larangan hibah berganda atau pengalihan dana tanpa adendum resmi.
Denny Mangala Pernah Bersaksi Langsung di Persidangan
Sebelumnya, Denny Mangala juga telah hadir langsung sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Manado, Senin (29/9/2025).
Dalam kesaksiannya yang tenang dan meyakinkan, Denny menjawab seluruh pertanyaan jaksa dan penasihat hukum secara lugas.
Dalam kesaksian tersebut, Denny membeberkan fakta penting mengenai aliran dana hibah yang digunakan untuk kegiatan Perkemahan Pemuda Sinode GMIM, sekaligus membantah tudingan bahwa dana tersebut masuk ke rekening pribadinya.
“Dana hibah itu mengalir ke rekening panitia atas nama Steve Kepel dan Gery Rengko, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM. Bukan ke rekening saya,” tegas Denny di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi keterangan kunci dalam pembuktian perkara, mengingat posisi Denny sebagai pejabat Pemprov Sulut yang ikut dalam proses pencairan hibah.
Namun kesaksian Olly Dondokambey yang dibacakan jaksa justru membuka dimensi baru, menyoroti aspek tanggung jawab administratif dan hukum dalam mekanisme penggunaan hibah daerah.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa AGK, Frangky Weku, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam penggunaan hibah tersebut.
“Keberangkatan AGK, istrinya HA, dan Pdt. Hein Arina ke Jerman merupakan perutusan resmi GMIM dalam sidang Dewan Gereja Dunia, bukan perjalanan dinas pemerintah,” jelas Weku.
Ia juga menyebut bahwa tanggung jawab utama pengelolaan dana berada pada Melky Matindas, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang berwenang mengatur teknis pencairan dan penggunaan dana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, SH, MH, turut menghadirkan sejumlah ahli, termasuk Agus Hermanto (ahli keuangan negara), Felix Lalombuida (ahli perundang-undangan), dan Hendrik Siahaya (ahli kenotariatan).
Majelis juga memerintahkan jaksa menghadirkan Rio Dondokambey, anggota DPR RI, dalam sidang berikutnya.
Kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM ini terus menjadi perhatian publik.
Munculnya nama Denny Mangala dalam dua momentum berbeda —baik saat bersaksi langsung maupun dalam kesaksian Olly Dondokambey yang dibacakan jaksa— menambah tekanan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

