“Keberangkatan AGK, istrinya HA, dan Pdt. Hein Arina ke Jerman merupakan perutusan resmi GMIM dalam sidang Dewan Gereja Dunia, bukan perjalanan dinas pemerintah,” jelas Weku.

Ia juga menyebut bahwa tanggung jawab utama pengelolaan dana berada pada Melky Matindas, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang berwenang mengatur teknis pencairan dan penggunaan dana.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, SH, MH, turut menghadirkan sejumlah ahli, termasuk Agus Hermanto (ahli keuangan negara), Felix Lalombuida (ahli perundang-undangan), dan Hendrik Siahaya (ahli kenotariatan).

Majelis juga memerintahkan jaksa menghadirkan Rio Dondokambey, anggota DPR RI, dalam sidang berikutnya.

Kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM ini terus menjadi perhatian publik.

Munculnya nama Denny Mangala dalam dua momentum berbeda —baik saat bersaksi langsung maupun dalam kesaksian Olly Dondokambey yang dibacakan jaksa— menambah tekanan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.