MANADO, PRONews5.com– Pengusutan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp21,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki fase baru dengan penetapan lima orang tersangka.
Dua di antaranya, yakni Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis, telah resmi ditahan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (13/4/2025), pengacara Vebry Tri Haryadi menyerukan agar publik menghormati asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini masih tahap penyidikan. Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah,” tegasnya.
Kelima tersangka yang berasal dari jajaran Pemprov Sulut dan Sinode GMIM meliputi Asiano Gammy Kawatu, Pdt. Hein Arina, Steve Kepel, serta dua nama yang sudah ditahan sebelumnya.
Hingga kini, Pdt. Hein Arina dan dua tersangka lainnya masih belum menjalani penahanan, namun menurut penyidik, sangat mungkin menyusul.
Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 84 saksi dan pendalaman keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Kemendagri dan BPKP.
“Proses ini berjalan berdasarkan gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya, Senin (7/4/2025).
Dana hibah tersebut disalurkan Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM pada kurun waktu 2020 hingga 2023.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp8,96 miliar.
Modus yang diduga digunakan antara lain mark-up anggaran, laporan fiktif, dan penyalahgunaan wewenang.
Vebry Haryadi dalam pernyataannya menyebutkan bahwa dalam dokumen perjanjian hibah, Gubernur Sulut saat itu Olly Dondokambey bersama Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina merupakan pihak pertama yang membubuhkan tanda tangan.
“Ini penting untuk dipahami publik. Penandatanganan oleh pejabat tinggi menunjukkan bahwa seluruh proses harus ditelusuri secara menyeluruh dari hulu ke hilir,” tandasnya.
Haryadi juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan spekulasi atau menyerang kehidupan pribadi para tersangka.
“Mereka punya keluarga. Hormati mereka sebagai manusia. Ini bukan akhir dari segalanya,” ujarnya saat disiarkan langsung oleh Tribun Manado.
Fereydy Kaligis, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut, ditahan pada Kamis malam (10/4/2025) setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Sementara Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut, ditahan Jumat dini hari (11/4/2025).
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulut akan terus mengedepankan transparansi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum ini.
“Mari kita percayakan proses ini kepada lembaga penegak hukum. Jangan terprovokasi,” pungkas Irjen Roycke.
[**/ARP]