Fereydy Kaligis, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut, ditahan pada Kamis malam (10/4/2025) setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Sementara Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut, ditahan Jumat dini hari (11/4/2025).

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulut akan terus mengedepankan transparansi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum ini.

“Mari kita percayakan proses ini kepada lembaga penegak hukum. Jangan terprovokasi,” pungkas Irjen Roycke.

[**/ARP]