Pada 4 Maret 2025, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB dan menjawab 109 pertanyaan dari penyidik. Sementara itu, asistennya, Ismail, diberikan 99 pertanyaan terkait dugaan pemerasan.
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo,” ujar Kombes Pol. Ade Ary.
Selain dugaan pemerasan dan pengancaman, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan Nikita Mirzani dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini diduga terkait dengan aliran dana yang diperoleh dari dugaan pemerasan terhadap korban.
Kasus ini masih terus berkembang, dan kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya menjadi sorotan publik. Pengacara Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan upaya hukum untuk membela kliennya.
Sementara itu, pihak Reza Gladys mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
[**/AK]