MANADO, PRONews5.com — Indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan RSUD Sam Ratulangi, Kabupaten Minahasa, semakin menguat menyusul belum dikembalikannya sisa kerugian negara sebesar Rp50 juta meski telah melampaui batas waktu Tuntutan Ganti Rugi sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kondisi ini memicu tekanan publik agar Polda Sulawesi Utara segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.
Desakan tersebut datang dari sejumlah tokoh masyarakat Minahasa, aktivis antikorupsi, serta warga Tondano yang menilai keterlambatan pengembalian kerugian negara tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah masuk ranah pidana.
Salah satu tokoh masyarakat Minahasa sekaligus pemerhati kebijakan publik, Noldy L menegaskan bahwa belum dilunasinya sisa kerugian negara merupakan indikator kuat adanya kelalaian serius hingga dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, jika kerugian negara belum diselesaikan dan telah melewati batas waktu TGR, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menetapkan tersangka demi kepastian hukum.
Pandangan serupa disampaikan warga Tondano yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai pembiaran terhadap kasus yang berlarut-larut hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil.
Uang yang dipersoalkan merupakan uang rakyat yang semestinya dilindungi.
Kerugian negara tersebut berasal dari temuan BPK RI atas proyek peningkatan jalan RSUD Sam Ratulangi senilai Rp12,93 miliar yang dikerjakan PT MY dengan sumber Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp441.828.990 akibat kekurangan volume pekerjaan, meskipun proyek telah dinyatakan selesai 100 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ST, mengakui bahwa dari total temuan tersebut hingga kini masih tersisa Rp50 juta yang belum disetorkan oleh pihak ketiga.
Ia menyebut pihak kontraktor berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut, namun hingga awal Januari 2026 dana itu belum juga masuk ke kas daerah.
Kondisi tersebut dinilai krusial secara hukum karena kerugian negara belum dipulihkan sepenuhnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perkara tidak dapat lagi diposisikan sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Proyek peningkatan jalan RSUD Sam Ratulangi tercatat dalam Kontrak Nomor 25/SP/PUTR-DAU/VII-2024 dengan masa kerja 150 hari kalender.
Meski mengalami dua kali addendum, nilai kontrak tidak mengalami perubahan. Pada 23 Desember 2024, panitia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.
Namun audit BPK justru menemukan kekurangan volume pada item krusial seperti galian biasa, pemasangan cerucuk bambu, serta pasangan batu yang berpengaruh langsung terhadap ketahanan jalan.
Polda Sulawesi Utara diketahui telah melakukan penyelidikan sejak 2025. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PUPR Minahasa.
Seorang penyidik Unit Tipikor Polda Sulut menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada temuan kelebihan bayar, tetapi juga mendalami indikasi pekerjaan yang tidak sesuai volume namun dibayar penuh seolah selesai seluruhnya.
Aktivis antikorupsi Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara Sulut menegaskan bahwa sisa kerugian negara Rp50 juta tetap memiliki konsekuensi pidana.
Ia merujuk ketentuan Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan tindak lanjut rekomendasi BPK diselesaikan paling lambat 60 hari.
Jika tenggat tersebut terlewati, rekomendasi dinyatakan tidak dipatuhi dan dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Menurut Eddy, potensi pertanggungjawaban hukum tidak hanya melekat pada kontraktor, tetapi juga dapat merembet kepada PA, KPA, PPK, hingga pejabat yang diduga melakukan pembiaran atas tidak diselesaikannya TGR.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, masyarakat Minahasa mendesak Bupati Minahasa Robby Dondokambey untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, terutama dalam aspek pengawasan proyek.
Mereka menilai kegagalan pengawasan tidak boleh kembali terulang karena menyangkut pengelolaan uang rakyat.
Sementara itu, Lembaga Investigasi Negara Sulut menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sulut untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Jika penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak tertutup kemungkinan potensi kerugian negara yang terungkap akan lebih besar dari temuan awal BPK. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

