Selain itu, penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli, seperti ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli kenotariatan, ahli produk hukum daerah, ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Negeri Manado, serta ahli perhitungan kerugian negara.

Bukti-bukti yang dikumpulkan, seperti laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 hingga 2023, proposal permohonan hibah, dan naskah perjanjian hibah, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hibah Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2019.

Salah satu persyaratan utama dalam regulasi tersebut adalah keharusan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kapolda Sulut menegaskan bahwa dalam seluruh proses hukum ini, Polda Sulut mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tetap menghormati hak asasi manusia.

Ia memastikan penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey.

Ia menegaskan bahwa Olly diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM dan menekankan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan independen.

Pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey yang sebelumnya menjabat dua periode sebagai Gubernur Sulut ini menjadi perhatian luas publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai, langkah Polda Sulut menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak mengenal tebang pilih, bahkan terhadap tokoh politik besar sekalipun.

Masyarakat Sulawesi Utara secara umum menyambut positif langkah tegas aparat penegak hukum ini. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini juga sejalan dengan visi nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, yang menempatkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama pembangunan bangsa.

Proses hukum masih terus bergulir. Publik kini menanti konsistensi dan ketegasan Polda Sulut dalam menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya.

[**/ARP]