Pada Kamis (10/4/2025), Polda Sulut resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM periode 2020–2023: Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020, dan Fredy Kaligis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulut.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Keduanya langsung mengenakan rompi tahanan oranye dan digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Pemeriksaan terhadap keduanya dimulai sejak pukul 10.00 WITA dan berlanjut hingga sore hari.
Kasus ini menguak kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar, dan hingga kini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Asisten III Pemprov Sulut (2020–2021) AGK, Sekprov Sulut saat ini SK, serta Ketua BPMS GMIM, HA.
LMI Minahasa melalui Tonaas Noldy Lila menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Polda Sulut dalam membersihkan praktik korupsi di daerah.
“Bravo Polda Sulut! Jangan kendor, kami LMI bersama Polri. Bersihkan Sulut dari para koruptor!” tandasnya.
[**/ARP]