MANADO, PRONews5.com — Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan rangkaian vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi dana hibah GMIM tahun anggaran 2020, termasuk Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di PN Manado, Kima Atas, Mapanget, Rabu (10/12/2025).

Dalam perkara terpisah, Pdt Hein Arina dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak menikmati dana hibah, namun tetap dinilai lalai hingga menimbulkan kerugian negara.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan selama 9 bulan yang telah dijalani.

Vonis lebih berat dijatuhkan kepada empat pejabat Pemprov Sulut. Jeffry Korengkeng divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta, setelah dinyatakan terbukti memanfaatkan jabatan serta memenuhi unsur kerugian negara Rp1,6 miliar.

Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa.

Pada sidang lain, Freddy Kaligis dijatuhi 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp34 juta.

Terdakwa terbukti menikmati fasilitas tiket perjalanan Indonesia–Jerman dan dana DID.

Sementara itu, Asiano Gammy Kawatu (AGK) dan Steve Kepel masing-masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban uang pengganti sesuai kerugian yang dinikmati.

Hakim menilai keduanya memerintahkan pencairan hibah tanpa pertanggungjawaban memadai, sehingga memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.