Dugaan bahwa KPU sengaja mengabaikan pelanggaran rolling ASN semakin menguat, terutama setelah hakim MK, Arief Hidayat, menegur perwakilan KPU Tomohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Hakim Arief menegaskan bahwa rolling ASN tanpa izin Mendagri merupakan pelanggaran, namun KPU justru berusaha berkelit dengan alasan tidak adanya keterangan resmi dari Bawaslu.
Jawaban KPU yang berputar-putar pun mendapat kritik tajam dari majelis hakim.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang netralitas KPU Tomohon dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Sikap mereka yang terkesan menutup-nutupi fakta, mengabaikan surat peringatan Bawaslu, serta memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan, semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk melindungi kepentingan petahana.
Masyarakat kini menanti keputusan MK terkait sengketa Pilkada Tomohon 2024.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi serius bagi KPU Tomohon, termasuk potensi sanksi terhadap komisioner yang terlibat.
[**/ARP]