- Kejujuran Akademik: 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek, sementara praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.
- Ketidakdisiplinan: 45% siswa dan 84% mahasiswa kerap terlambat, sementara 43% tenaga pendidik tidak hadir tanpa alasan jelas.
- Gratifikasi: 65% sekolah masih memiliki budaya memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi gratifikasi.
- Pengadaan Barang dan Jasa: 26% sekolah dan 68% universitas mengungkap adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor.
KPK akan segera merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025.
Hasil survei ini akan menjadi acuan dalam menyusun kebijakan untuk memperkuat transparansi dan integritas di sektor pendidikan.
KPK menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekadar wacana, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara KPK dan enam kementerian, diharapkan dunia pendidikan benar-benar menjadi wadah yang melahirkan generasi berintegritas dan bebas dari korupsi.
“Jika kita ingin melihat Indonesia yang bersih dari korupsi, maka kita harus mulai dari pendidikan. Karena generasi hari ini adalah pemimpin masa depan,” tutup Wawan Wardiana.
[**/ARP]