Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 10 Juli 2025, menegaskan bahwa penahanan tujuh tersangka baru merupakan awal dari pengungkapan kasus yang lebih besar.

Ia mengungkap bahwa sedikitnya 30 nama anggota DPRD tercantum dalam dokumen internal sebagai pihak yang menerima dana perjalanan dinas fiktif. Kejaksaan telah mengantongi bukti cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan mereka.

Dalam proses penyidikan, Kejari Bitung juga menemukan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Sejumlah dokumen penting yang bernilai total Rp2,8 miliar dibakar setelah penyidik mulai menelusuri aliran transaksi.

Dokumen-dokumen itu diduga berisi rincian perjalanan dinas palsu, bukti penginapan fiktif, serta daftar penerima dana yang tidak pernah melakukan perjalanan.

Modus yang digunakan para pelaku meliputi penggelembungan durasi perjalanan dinas, pencatutan nama anggota DPRD yang tidak ikut dinas, pembayaran hotel dan transportasi ganda, serta laporan perjalanan luar daerah yang tidak pernah terjadi.

Seluruh laporan dibuat seolah-olah sesuai prosedur resmi, padahal sejatinya hanyalah formalitas untuk menguras anggaran daerah.

Ketujuh tersangka yang telah ditahan terdiri dari lima pihak eksternal dan dua staf Sekretariat DPRD. Mereka berinisial B.O.M, E.S, H.A, I.O, H.S, serta dua orang dari sekretariat, yakni S.M yang merupakan pensiunan ASN dan J.M yang masih aktif sebagai pegawai.

Kejaksaan juga menyatakan bahwa lima anggota DPRD aktif akan diproses oleh Kejaksaan Agung karena menyangkut status politik mereka.

Proses ini dilakukan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-010/A/JA/11/2016 tentang penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan anggota legislatif.

Yadyn menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi intervensi dalam bentuk apa pun.

Ia mengungkapkan bahwa telah ada indikasi upaya pendekatan dari pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi jalannya proses hukum. Ia mengingatkan dengan keras bahwa kejaksaan berdiri di atas hukum dan tidak bisa diintervensi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari unsur pimpinan DPRD Kota Bitung.

Beberapa anggota dewan yang dikonfirmasi PRONews5.com memilih diam, sementara lainnya tidak menjawab panggilan dan pesan konfirmasi.

Kejari Bitung menyerukan peran aktif masyarakat dan media dalam mengawal kasus ini sebagai bagian dari pengawasan publik.

Yadyn menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa korupsi anggaran publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat mendukung proses hukum agar tuntas dan tidak pandang bulu.

[**/ARP]