TOMOHON, PRONews5.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon atas dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp881,1 juta.

Dua pejabat yang ditetapkan tersangka masing-masing VM alias Vernon, Koordinator Sekretariat, dan VG alias Vera, Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.

Kepada PRONews5.com, penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kejari Tomohon.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd.3.1/09/2025, serta Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan 30 September 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Yurri Victoria Roring, S.H., M.H., Senin (30/9/2025).

Ivan mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 12 saksi dari Bawaslu maupun Pemkot Tomohon.

Dugaan korupsi muncul dari pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024 senilai Rp8 miliar yang bersumber dari APBD 2023–2024.

“Kami berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukum Tomohon dan memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tomohon melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Tomohon setelah memperoleh surat perintah dari PN Tondano Nomor 24/Pid.B-Geledah/2025/PN Tnn.

Langkah itu diambil untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan yang masih berlangsung.

Selain indikasi perjalanan dinas fiktif, sejumlah tokoh masyarakat juga menyoroti integritas Bawaslu Tomohon yang dinilai semakin runtuh.

Mereka menuding lembaga pengawas ini tidak transparan dan bahkan terkesan berpihak serta tidak netral dalam menjalankan tugas inti sebagai pengawas demokrasi.

“Bawaslu itu seharusnya menjadi wasit yang adil, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Laporan pelanggaran Pilkada banyak yang tidak ditindaklanjuti, sengketa dibiarkan mengambang, dan rekomendasi yang keluar kerap dipertanyakan objektivitasnya,” kritik salah satu tokoh masyarakat.

Fungsi vital Bawaslu — mulai dari menerima dan menindaklanjuti laporan, memeriksa dan mengkaji pelanggaran, memutus penyelesaian sengketa, memberi rekomendasi, hingga mengawasi pelaksanaan putusan — dinilai publik gagal dijalankan secara independen.

Mereka mendesak agar Kejari mengusut tuntas penggunaan seluruh dana hibah Pemkot Tomohon senilai Rp28,3 miliar yang dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu.

Terpisah, Ketua Lembaga Investigasi Negara Kota Tomohon Eddy Rompas memberikan apresiasi atas langkah Kejari.

“Namun kami berharap dugaan korupsi ini harus dibongkar semua. Siapa saja yang terlibat di dalamnya, kami minta tangkap dan proses hukum,” tegasnya.

[**/ARP]