TOMOHON, PRONews5.comMasyarakat Kota Tomohon mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi yang mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, menyusul pergantian kepala kejaksaan dari Alfonsius Loe Mau ke Reinhard Tololiu.

Desakan ini mencuat lantaran tidak adanya kejelasan penanganan delapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sebelumnya diumumkan terbuka oleh Alfonsius Loe Mau pada akhir Desember 2024.

Hingga ia meninggalkan jabatan pada Juli 2025, masyarakat tidak pernah menerima informasi lanjutan mengenai progres hukum dari kasus-kasus tersebut.

“Kalau memang tidak transparan dan tidak profesional, sebaiknya Jaksa Agung langsung ambil alih. Kami sudah lelah menunggu kepastian hukum,” tegas sejumlah aktivis anti-korupsi kepada PRONews5.com, Rabu (23/7/2025).

Kini, harapan besar dibebankan kepada Kajari yang baru, Reinhard Tololiu, yang dikenal berintegritas dan berpengalaman menangani kasus-kasus besar.

Masyarakat menanti langkah konkret Tololiu dalam membongkar dan menuntaskan warisan kasus-kasus hukum yang selama ini dinilai tersendat.

“Pak Kajari yang baru jangan hanya datang seremonial. Kami butuh penegak hukum yang berani dan transparan,” ujar seorang warga Kelurahan Kolongan.

Kasus-kasus yang menjadi sorotan publik di antaranya proyek pembangunan GOR Mini tahun 2018, pengelolaan Dana HPBD 2023, pembangunan tower Kominfo tahun 2017, serta masalah retribusi persampahan yang sempat dikembalikan kerugiannya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tomohon.

Tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung, juga angkat suara. Ia berharap tidak ada upaya pembekuan atau “penguapan” kasus oleh pihak kejaksaan. “Kami mendukung penuh Kajari baru agar bertindak tegas dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat hukum dan pemerintahan Berty Lumempouw menilai, secara prinsipil, kasus-kasus yang berlarut tanpa kejelasan selama lebih dari enam bulan bisa ditarik langsung oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu sesuai Instruksi Jaksa Agung No. INS-004/A/JA/08/2011 tentang optimalisasi penanganan Tipikor.

“Kalau kasus sudah naik penyidikan dan belum ada tersangka, patut dicurigai ada unsur pembiaran atau bahkan intervensi.

Ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Lumempouw.

Ia menegaskan, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kejaksaan wajib membuka informasi perkembangan perkara yang bersifat strategis atau menyangkut keuangan negara.

“Prinsip profesionalisme dalam penegakan hukum itu menyangkut transparansi, akurasi bukti, dan pengawasan internal.

Termasuk keterlibatan Komisi Kejaksaan dalam memastikan integritas proses,” jelas Lumempouw.

Lebih disesalkan lagi, Alfonsius Loe Mau selama menjabat tidak pernah memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait progres penanganan perkara.

Bahkan, pesan WhatsApp dari jurnalis PRONews5.com hanya dibaca, tanpa pernah dibalas.

Dengan bergantinya kepemimpinan di tubuh Kejari Tomohon, masyarakat menanti langkah awal yang tegas dari Reinhard Tololiu untuk membuktikan kredibilitas dan integritas lembaga.

Jika tidak ada perubahan signifikan, desakan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan diyakini akan semakin meluas, sebagai wujud ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

[**/ARP]