Dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024 senilai Rp8 miliar dari APBD 2023–2024.


“Kami berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukum Tomohon dan memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum,” tegas Ivan.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Bawaslu Tomohon berdasarkan surat perintah dari PN Tondano Nomor 24/Pid.B-Geledah/2025/PN Tnn untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat menuding integritas Bawaslu Tomohon runtuh akibat kasus ini.

Mereka menilai lembaga pengawas justru tidak transparan, terkesan berpihak, dan gagal menjalankan fungsi inti pengawasan demokrasi.


“Bawaslu itu seharusnya wasit yang adil, tapi laporan pelanggaran Pilkada banyak yang dibiarkan, sengketa tidak diselesaikan, dan rekomendasi yang keluar sering dipertanyakan objektivitasnya,” kata salah seorang tokoh masyarakat.

Mereka mendesak Kejari agar mengusut tuntas penggunaan seluruh dana hibah Pemkot Tomohon senilai Rp28,3 miliar yang dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu.

Ketua Lembaga Investigasi Negara Kota Tomohon, Eddy Rompas, ikut mengapresiasi langkah Kejari.


“Namun kami berharap dugaan korupsi ini harus dibongkar semua. Siapa saja yang terlibat di dalamnya, kami minta tangkap dan proses hukum,” tegasnya.

[**/ARP]