ACEH- Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, bersama istrinya yang juga anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), tengah menjadi sorotan akibat dugaan keterlibatan dalam berbagai tindak penyalahgunaan wewenang.

Tuduhan tersebut mencakup pungutan liar (pungli), penggelapan dana publik, hingga pemerasan terhadap berbagai pihak di Kabupaten Bireuen.

Laporan yang beredar menyebutkan bahwa AKBP Jatmiko diduga mengendalikan seluruh pengelolaan dana di Samsat Bireuen bersama istrinya.

Dana yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga dipungut dan dikuasai oleh seorang perwira bernama Feni atas perintah Kapolres.

Selain itu, terdapat dugaan praktik ilegal dalam perpanjangan STNK menggunakan KTP milik orang lain dengan tarif tambahan Rp300 ribu per STNK.

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dituding dipatok dengan harga jauh di atas ketentuan PNBP, dengan rincian: SIM C: Rp450 ribu, SIM A: Rp550 ribu dan SIM B-1 (Pribadi & Umum): Diterbitkan tanpa prosedur resmi.

Seluruh dana dari pengurusan SIM ini disebut masuk ke kantong pribadi Kapolres melalui perantara.

AKBP Jatmiko juga dituding mengambil uang hasil tilang yang seharusnya masuk ke kas negara melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident).

Dana santunan kematian dari Jasa Raharja juga disebut-sebut dipotong sebesar Rp10 juta per jiwa.

Selain itu, dugaan pemerasan juga terjadi pada kepala desa di 17 kecamatan.

Dengan dalih pemeriksaan penggunaan Dana Desa, oknum di bawah kendali Kapolres diduga meminta sejumlah uang agar kasus-kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Kapolres juga dituduh meminta jatah dari hotel, toko, dan pusat perbelanjaan, termasuk Alfamart dan Indomaret, dengan dalih biaya pengamanan. Setiap toko disebut wajib membayar Rp500 ribu per bulan.

Pada Pemilu 2024, dugaan pungutan liar juga mencuat, di mana Kapolres dituduh meminta uang pengamanan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslu, dan kandidat tertentu.

Uang tersebut bahkan disebut mencapai Rp1,5 miliar dari salah satu kandidat Pilkada.

Tak hanya merugikan masyarakat, Kapolres juga disebut melakukan pemotongan hak anggota polisi.

Uang pengamanan Pemilu dan Pilkada: Dipangkas, dan anggota yang protes disebut diancam mutasi ke Pulau Simeulue.

Mutasi anggota: Diduga harus membayar uang sogokan agar bisa mendapatkan posisi strategis.

Uang BBM untuk kendaraan dinas dan perjalanan dinas: Disebut dipotong hingga 40% untuk Kapolres.

Bahkan, dalam organisasi Bhayangkari, istri Kapolres disebut menggelapkan uang arisan yang dikumpulkan dari gaji bulanan personel.

Kapolres juga dituduh terlibat dalam sejumlah proyek pemerintah, termasuk gedung perpustakaan senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh seorang rekan dekatnya.

Selain itu, ia diduga menerima setoran dari galian C ilegal, pangkalan LPG bersubsidi, serta pengeboran minyak ilegal di berbagai wilayah di Bireuen.

Menanggapi laporan tersebut, Propam Polda Aceh telah memeriksa AKBP Jatmiko dan istrinya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah perwira di lingkungan Polres Bireuen turut diperiksa terkait kasus penyelewengan jabatan ini.

Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, pada Rabu (12/2/2025) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan di jajarannya.

Namun, jika terbukti benar, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal besar dalam institusi kepolisian di Aceh.

Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat, sambil menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen.

Profil Singkat AKBP Jatmiko

AKBP Jatmiko merupakan perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lulusan Akademi Kepolisian tahun 2004. Sejak Juni 2023, ia menjabat sebagai Kapolres Bireuen.

Selama bertugas di kepolisian, AKBP Jatmiko pernah menduduki sejumlah posisi strategis di jajaran Polda Aceh, antara lain sebagai Wakapolres Bireuen, Kasat Reskrim Polres Bireuen, dan Kapolres Simeulue pada 29 April 2022.

[**/IND]