MANADO, PRONews5.com – Desakan publik terhadap pengungkapan menyeluruh dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM kian menggema.
Gelombang tuntutan keadilan ini mengguncang fondasi hukum dan birokrasi di Sulut.
Setelah Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, resmi ditetapkan sebagai tersangka, sorotan tajam kini tertuju pada salah satu pejabat strategis Pemprov Sulut, yakni mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Clay Dondokambey.
Aktivis anti-korupsi dan penggiat media sosial Sulawesi Utara, Arthur Mumu, dengan lantang menyerukan agar Clay Dondokambey juga ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
“Jangan hanya tokoh gereja yang diseret. Pejabat Pemprov yang mencairkan dan menandatangani dana hibah juga harus bertanggung jawab.
Ini soal keadilan, bukan soal posisi atau nama besar,” tegas Arthur saat ditemui PRONews5 di salah satu rumah kopi di pusat Kota Manado, Senin (7/4/2025).
Arthur menilai Clay memiliki peran krusial dalam pencairan dana hibah bernilai miliaran rupiah yang kini menjadi objek penyidikan.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang kepala badan keuangan tidak mengetahui ke mana dana tersebut dialirkan.
“Jabatan strategis seperti itu tidak mungkin tidak tahu. Kalau Kapolda serius menegakkan hukum, maka semua yang terlibat harus diperiksa secara setara. Tidak boleh ada diskriminasi hukum,” ujarnya menambahkan.
Arthur juga memperingatkan bahwa publik tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini terkesan pilih kasih.
Ia bahkan mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas korupsi sebagai contoh teladan bagi aparat hukum daerah.
“Kalau yang jahat dibiarkan dan orang baik memilih diam, maka keadilan tinggal slogan. Kami mendesak Kapolda Sulut untuk bertindak tegas, tegak lurus, tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Clay Dondokambey diketahui telah dua kali diperiksa oleh penyidik Polda Sulut. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 24 Februari 2025 di ruang Subdit Tipikor, dan berlangsung selama tiga jam.
Saat itu, ia mengaku mendapat 15 pertanyaan dari penyidik dan telah memberikan jawaban sesuai kapasitasnya.
Namun hingga kini, publik masih menanti tindak lanjut konkret dari penyidik.
Upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dari Clay pun gagal. Nomor telepon dan akun WhatsApp miliknya tidak aktif.
Sementara itu, kasus ini semakin menarik perhatian setelah Polda Sulut resmi menetapkan Pdt. Hein Arina, Ketua Sinode GMIM dan tokoh gereja terkemuka di Sulut, sebagai tersangka.
Surat panggilan terhadap Hein Arina telah diterbitkan dengan Nomor: S.Pgl/243/IV/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, yang memintanya hadir di Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut pada Senin, 14 April 2025, pukul 10.00 WITA.
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dicairkan pada periode 2020–2023.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Langie, membenarkan status tersangka terhadap Hein Arina, dan menepis isu yang menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut hoaks.
“Itu benar. Saya sudah koordinasikan langsung dengan Direskrimsus. Selasa nanti akan kami gelar press release,” ujar Irjen Royke, dikutip dari Tribun Manado, Minggu (6/4/2025).
Kapolda juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terang benderang dan tanpa kompromi.
“Pasti tegak lurus. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
[**/ARP]