Sementara itu, kasus ini semakin menarik perhatian setelah Polda Sulut resmi menetapkan Pdt. Hein Arina, Ketua Sinode GMIM dan tokoh gereja terkemuka di Sulut, sebagai tersangka.
Surat panggilan terhadap Hein Arina telah diterbitkan dengan Nomor: S.Pgl/243/IV/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, yang memintanya hadir di Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut pada Senin, 14 April 2025, pukul 10.00 WITA.
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dicairkan pada periode 2020–2023.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Langie, membenarkan status tersangka terhadap Hein Arina, dan menepis isu yang menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut hoaks.
“Itu benar. Saya sudah koordinasikan langsung dengan Direskrimsus. Selasa nanti akan kami gelar press release,” ujar Irjen Royke, dikutip dari Tribun Manado, Minggu (6/4/2025).
Kapolda juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terang benderang dan tanpa kompromi.
“Pasti tegak lurus. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
[**/ARP]