MINAHASA, PRONews5.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ST, memberikan klarifikasi resmi terkait sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp50 juta pada proyek peningkatan jalan RSUD Sam Ratulangi yang sebelumnya disorot publik dan disebut belum disetorkan. Klarifikasi disampaikan pada Sabtu (3/1/2026) malam.
Daudson menegaskan, sisa TGR tersebut telah dibayarkan lunas oleh pihak kontraktor pada 30 Desember 2025, dan bukti setor telah disampaikan serta tercatat secara sah dalam administrasi keuangan daerah.
“Kami luruskan bahwa sisa kerugian negara Rp50 juta sudah disetor lunas pada 30 Desember 2025. Bukti setor ada dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Daudson melalui pesan WhatsApp, menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Masih Berutang Rp50 Juta, Indikasi Korupsi Proyek Jalan RSUD Sam Ratulangi Menguat, Polda Sulut Didesak Tetapkan Tersangka.”
Kronologi dan Latar Belakang Temuan BPK
Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), Daudson telah menyampaikan bahwa pihak kontraktor masih menyisakan kewajiban Rp50 juta dan berkomitmen untuk segera melunasinya. Komitmen tersebut, kata dia, telah direalisasikan sebelum tutup tahun anggaran.
Proyek peningkatan jalan RSUD Sam Ratulangi Kabupaten Minahasa sendiri memiliki nilai Rp12,93 miliar, dikerjakan oleh PT MY, dengan sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, proyek tersebut tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp441.828.990 akibat kekurangan volume pekerjaan.
Sebagian besar kelebihan pembayaran itu telah dikembalikan. Namun, sisa Rp50 juta yang sempat belum disetor menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum meningkatkan status perkara.
Penyelidikan Polda Sulut Masih Berjalan
Meski TGR telah dilunasi, penyelidikan oleh Polda Sulawesi Utara diketahui masih berjalan.
Aparat kepolisian masih mendalami aspek teknis pekerjaan, termasuk kesesuaian volume, kualitas pekerjaan, dan kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulawesi Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah pelunasan TGR tersebut berpengaruh terhadap arah dan status penyelidikan yang sedang berlangsung.
Analisis Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

