MANADO, PRONews5.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp116 miliar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Senin (11/8/2025).

Laporan tersebut menyoroti dua temuan utama. Pertama, adanya kesalahan penganggaran belanja hibah sebesar Rp110.280.552.623 yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa.

Pos anggaran ini diduga sengaja dialihkan untuk mengaburkan mekanisme pengawasan, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Kedua, kekeliruan pencatatan Rp6,345 miliar untuk pengadaan buku yang seharusnya masuk pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, tetapi justru dimasukkan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

INAKOR menilai langkah tersebut memanipulasi laporan keuangan dan melanggar aturan yang sama.

Berdasarkan analisis hukum INAKOR, penyusunan anggaran tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing sekolah, melainkan hanya berdasar realisasi tahun sebelumnya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulut diduga sengaja menggunakan kode rekening yang salah, sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Dinas Pendidikan, dan tim manajemen BOSP dianggap lalai memverifikasi.

“Kesalahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001,” tegas perwakilan INAKOR.

LSM tersebut meminta Polda Sulut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta anggota TAPD yang terlibat.

Menurut mereka, pengakuan pejabat terkait yang tidak mengusulkan perbaikan atas kesalahan anggaran menguatkan dugaan adanya niat jahat atau kelalaian berat.

Jika terbukti, para terlapor terancam pidana maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar sesuai UU Tipikor.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik Sulawesi Utara, mengingat dana BOSP menyangkut langsung operasional ribuan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femmy J. Suluh, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menyatakan akan memeriksa laporan tersebut. “Terima kasih atas konfirmasinya, nanti saya akan cek dan sampaikan kembali,” ujarnya.

[**/ARP]